"Saya minta Bapepam-LK jangan terburu-buru meloloskan, tahan dulu
BACA JUGA: Bapepam Terbitkan Izin WPPE
Semuanya harus berdasarkan SOP, jadi tak boleh ada satupun UU yang dilanggar," kata Surahman Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).Surahman juga meminta semua lembaga terkait dalam proses akuisisi itu, termasuk Bapepam untuk menghormati dan mentaati undang-undang
BACA JUGA: Dibobol Karyawan, Bank NTB Merugi Rp1,4 Miliar
Lho, due diligen itu harus secara hukum dan secara korporat," tambahnya.Politisi PKS itu meminta agar Bapepam LK terus menerus melakukan komunikasi aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
BACA JUGA: Dibobol Karyawan, Bank NTB Merugi Rp1,4 Miliar
"Kita dorong terus bangun komunikasi, jangan sampai macet komunikasi itu," jelasnya.Namun demikian, imbuh dia, pihaknya akan mendalami dahulu kasus tersebut"Kita akan teliti dulu, apakah sudah sesuai SOP dan prosedural," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan, UU Penyiaran merupakan UU yang dibuat dengan sangat demokratisDi sana ada swasta dan ada publik (milik negara)UU ini sangat adil, demokratis, dan tidak ada monopoli, baik itu berita maupun kepemilikanItu prinsip yang penting, yaitu diversity of content and diversity of ownership.
“Kami dulu mendesain, penyiaran diurus oleh satu komisi yang mudah diawasiTernyata, oleh pemerintah fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipreteli, cuma mengawasi konten sajaSeharusnya, KPI dikembalikan ke khitahnya,” kata Gus Choi di Jakarta, Senin (13/6).
Disebutkan, keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang menyetujui tender off saham Indosiar sebesar Rp 950 per lembar itu sebagai tindakan yang ilegal dan menabrak UU PenyiaranPadahal, imbuh dia, KPI sudah mengeluarkan legal opinion (pendapat hukum) yang menyebutkan bahwa akuisisi itu melanggar UU Penyiaran
“Prinsip hukum bahwa satu UU tidak boleh bertentangan dengan UU lainPT EMTK merendahkan martabat lembaga negara KPI dan Kominfo jika tetap memaksakan akuisisi dengan menggunakan undang-undang pasar modalPadahal akuisisi ini melibatkan lembaga penyiaran Indosiar,” katanya.
Effendi juga menilai PT EMTK merendahkan kedua lembaga itu karena tender saham seperti yang diiklankan di sebuah media nasional tidak perlu mendapat persetujuan dari kementerian terkait“Ini sudah salahBapepam sudah melanggar UU dan Presiden SBY harus menindaknya,” katanya.
Effendy meminta KPI untuk segera mengirimkan legal opinion kepada Bapepam dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Karena kalau sudah dikirim, Bapepam pasti berpikir ulang untuk mengizinkan tender off. Jangan-jangan petinggi KPI bermain mata juga dalam kasus ini," katanya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tender PLTU Jateng Sudah Sesuai Prosedur
Redaktur : Tim Redaksi