UU Penyiaran Tetap Menjangkau Pasar Modal

Terkait Rencana Akuisisi Indosiar oleh Perusahaan Pemilik SCTV

Sabtu, 25 Juni 2011 – 11:00 WIB

JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Pasar Modal mengingatkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar tidak memberi izin atas rencana PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) melakukan akuisisi IndosiarAnggota Komisi XI DPR, Muhammad Hatta, menegaskan bahwa UU Penyiaran tetap berlaku di pasar modal

BACA JUGA: Pelni Seriusi Pasar Indonesia Timur



Dihubungi di Jakarta, Jumat (24/6), Hatta menilai akuisisi Indosiar yang terkait erat dengan industri telekomunikasi dan informatika memang lebih lebih tepat menggunakan UU Penyiaran ketimbang UU Pasar Modal
Menurutnya, UU Penyiaran itu bukan saja lex specialis, tetapi juga  mengatur industri penyiaran

BACA JUGA: Mandiri Investasikan USD 120 Juta Untuk IT



"Kalau UU Pasar Modal kan hanya mengatur sharing stakeholder kepemilikan
Justru dengan menggunakan UU Penyiaran itu untuk menghindari agar tak terjadi join operations

BACA JUGA: Happy Ending untuk IHSG

Kan ini yang dikhawatirkan," ucapnya.

Bagaimana jika Bapepam-LK mengizinkan aksi korporasi perusahaan pemilik SCTV itu untuk mengakuisisi Indosiar? “Pasti kita akan tegur dan peringatkan Bapepam-LK soal akuisisi ini dalam rapat kerja dengan DPR," tandasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, seiring dengan perkembangan jaman ternyata UU Pasar Modal yang saat ini berlaku memang banyak kelemahannyaHatta mengungkapkan, ada dua UU yang akan direvisi yaitu UU Pasar Modal dan UU Perbankan"Kalau untuk UU Pasar Modal, karena memang tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, termasuk menjangkau industri penyiaran dan telekomunikasi," katanya.

Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indosiar dipersoalkan lantaran berdasar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.

Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, yang pada Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 melarang satu badan hukum memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.

Sedangkan pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai UU Penyiaran telah memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content)"Itu artinya UU Pasar Modal harus mengacu kepada UU Penyiaran yang mengatur industri penyiaran di Tanah Air," ulasnya

Irman pun menyebut beberapa ketentuan dalam UU Penyiaran yang menempatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berperan penting dalam proses perizinan bagi lembaga penyiaran"Ketentuan di UU Penyiaran menempatkan KPI berperan penting dalam proses perizinan penyiaran,” ulasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CMNP Akuisisi Ruas Tol yang Mangrak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler