UU Perjanjian Ekstradisi Disahkan, Buru Buronan di Vietnam dan Papua Nugini

Senin, 09 Februari 2015 – 23:31 WIB
UU Perjanjian Ekstradisi Disahkan, Buru Buronan di Vietnam dan Papua Nugini. Suasana di gedung DPR saat sidang paripurna. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Senin (9/2), mengesahkan Rancangan Undang-undang Perjanjian Ekstradisi dengan Vietnam dan Papua Niugini menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan ratifikasi UU ekstradisi ini sudah dibahas di komisinya yang membidangi urusan luar negeri dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri dan Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Intinya semua sepakat RUU ini segera disahkan jadi UU.

BACA JUGA: Belum Tempuh Upaya Paksa Sudah Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Prematur

"Pemerintah Indonesia dengan Papua Niugini dan Vietnam telah menandatangani perjanjian ekstradisi, maka dengan disahkannya kedua RUU ratifikasi ini dapat meningkatkan kekuatan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus transnational crime," kata Hanafi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pandangan akhir pemerintah pada sidang itu juga menekankan pengesahan kedua UU tersebut sangat membantu Indonesia dalam kerjasama internasional untuk mengatasi kejahatan lintas batas.

BACA JUGA: Kubu BG Pertanyakan Alat Bukti, KPK: LHA yang Digunakan Tahun 2014

Apalagi menurut Yasonna, saat ini ada sejumlah buronan kasus pidana korupsi dari Indonesia melarikan diri di Papua Niugini. Nah, dengan disahkannya UU ini maka Kejaksaan Agung bisa langsung menindaklanjutinya.

"Nanti pemerintah melalui Menlu dan Jaksa Agung akan mengambil langkah-langkah soal itu (ekstradisi buronan korupsi)," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: KPK vs Polri, Mana Janji Jokowi?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kata Ketua MPR soal Kebebasan Pers?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler