Kubu BG Pertanyakan Alat Bukti, KPK: LHA yang Digunakan Tahun 2014

Senin, 09 Februari 2015 – 23:12 WIB
Komjen Budi Gunawan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mempertanyakan alat bukti berupa laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan calon Kapolri tersebut sebagai tersangka.  

Salah seorang Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi merasa perlu menanyakan pijakan KPK yang sudah menentukan kliennya sebagai tersangka dalam penerimaan gratifikasi yang ditandai dengan adanya transaksi di rekening dengan dugaan di luar dari kewajaran.

BACA JUGA: KPK vs Polri, Mana Janji Jokowi?

"Jika benar ada LHA tersebut, maka dari mana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon (KPK)?" kata ‎salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Fredrich menyatakan aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk meminta atau menerima LHA dari PPATK pada waktu itu adalah penyidik Polri dan/atau Kejaksaan. Terkait dengan sangkaan atas tindak pidana kepada Budi Gunawan sudah dilakukan penyelidikan oleh Polri pada tahun 2010.

BACA JUGA: Apa Kata Ketua MPR soal Kebebasan Pers?

Penyelidikan itu, sambung Fredrich, dilakukan berdasarkan LHA yang diberikan PPATK kepada Polri. "Dari hasil penyelidikan itu, ‎tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dan/atau korupsi, sehingga kasus tersebut tidak diteruskan dalam tingkat penyidikan," ujarnya.

Fredrich menyatakan muncul persoalan apabila LHA yang digunakan sebagai dasar KPK untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka berasal dari PPATK dan merupakan LHA yang sama dengan yang diterima Polri.

BACA JUGA: Jurus BTN Agar Masyarakat Lebih Mudah Punya Rumah

"Persoalannya adalah bagaimana ‎LHA yang telah dilakukan penyelidikannya oleh Polri dapat beralih ke termohon (KPK) tanpa ada proses penyerahan dari penyidik Polri dan tanpa menempuh proses koordinasi, supervisi atau pengambilalihan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 7, 8, dan 9 UU KPK," tutur Fredrich.

Karena itu, Fredrich menyebut penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan LHA yang dikeluarkan oleh PPATK melanggar hukum. Oleh karenanya, penetapan tersangka Budi Gunawan yang merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan itu menjadi tidak sah.

Namun, hal itu langsung dibantah oleh kubu KPK. Anatomi Muliawan yang merupakan salah satu kuasa hukum KPK menjelaskan dalil yang disampaikan kubu Budi Gunawan terkait LHA tidak benar.

"Karena LHA yang digunakan termohon (KPK) bukanlah LHA tahun 2009 melainkan LHA tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan termohon," ‎tandas Anatomi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Wiranto Sarankan Jokowi Tak Usah Ragu Lantik BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler