BACA JUGA: Tommy Disindir Munajat Cinta
Karena, dalam UU tersebut terdapat banyak celah karena lebih banyak mengatur mengenai penempatan tanpa bentuk riil perlindungan.Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, rencana revisi terhadap UU itu sudah dibicarakan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
BACA JUGA: 2010, KPK Harus Punya Penyidik Sendiri
Saat ini kami hanya membuka pintu-pintu darurat untuk memudahkan koordinasi perbaikan sistem," ujar Linda ketika ditemui di kantor Menko kesra kemarin (18/1).Meneg PPA menyatakan, saat ini peraturan menteri tentang penyempurnaan perlindungan TKI di luar negeri sedang direvisi
"Saat ini, baru ada 16 provinsi yang memiliki gugus tugas tersebut
BACA JUGA: Ketua BPK Sinyalir Serangan Balik Auditee
Juga akan dibentuk di tingkat kabupaten dan kota," ujar Linda.Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, kasus perdagangan orang hanya ratusan namun ditengarahi mirip fenomena gunung esKarena lazimnya kasus riil jumlahnya bisa puluhan kali lipat kasus terlaporWalaupun begitu, setiap tahun, jumlah kasus yang ditangani mengalami penurunanPada 2006 terdapat 84 kasusKemudian 2007 meningkat menjadi 177 kasusSedangkan 2008 naik menjadi 199 kasus dan 2009 turun lagi 142 kasus.
"Negara- negara yang menjadi tujuan perdagangan orang adalah negara-negara di Asean dan timur tengahPerlu reformasi sistem penempatan dan peningkatan kualitas TKI dan calon TKITidak menutup kemungkinan ada perjanjian bilateral,? tegas mantan Ketua DPR tersebut.
Masalah perdagangan orang, lanjut Wakil Ketua Partai Golkar tersebut, bermula dari kemiskinan dan pengangguranPemerintah sudah melakukan upaya untuk meminimalisir dan melakukan pencegahan"Kepada pihak-pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnyaKalau ada perusahaan yang terlibat harus dicabut ijinnya," kata Agung(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gantung Kasus sebagai ATM
Redaktur : Tim Redaksi