UU Peternakan Kurang Tegas

Selasa, 12 Mei 2009 – 14:40 WIB
ATURAN TEGAS- Peternakan Indonesia harus memiliki undang-undang yang mengatur lebih baik dan lebih tegas.
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah  tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan sub sektor peternakanMenteri Pertanian Anton Apriyanto mengatakan, UU Peternakan tersebut banyak terdapat kekurangan

BACA JUGA: Pidato Paskah Suzeta Mirip Kampanye

Di antaranya, belum mengatur ketentuan pidana, bersifat ambivalensi sehingga tidak ada ketegasan.

“Karena di samping Undang-Undang nasional, berlaku juga peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda,” terang Anton, Selasa (12/5).

Ia juga menyebutkan, kekuarangan lainnya yang terdapat di UU Peternakan tersebut adalah substansi undang-undang sebagian besar hanya mengatur tentang hal-hal teknis
“Dengan demikian, UU Peternakan ini kurang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan,” paparnya.

Menurutnya, dengan berbagai kekurangan tersebut itulah yang akhirnya mendorong pihaknya untuk segera melakukan penyempurnaan melalui penyusunan RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

BACA JUGA: Lagi, KPK Bidik Tersangka Korupsi Tanjung Api-api

BACA JUGA: SBY Klaim Berhasil Lewati Krisis

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler