BACA JUGA: Pidato Paskah Suzeta Mirip Kampanye
Di antaranya, belum mengatur ketentuan pidana, bersifat ambivalensi sehingga tidak ada ketegasan.“Karena di samping Undang-Undang nasional, berlaku juga peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda,” terang Anton, Selasa (12/5).
Ia juga menyebutkan, kekuarangan lainnya yang terdapat di UU Peternakan tersebut adalah substansi undang-undang sebagian besar hanya mengatur tentang hal-hal teknis
Menurutnya, dengan berbagai kekurangan tersebut itulah yang akhirnya mendorong pihaknya untuk segera melakukan penyempurnaan melalui penyusunan RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
BACA JUGA: Lagi, KPK Bidik Tersangka Korupsi Tanjung Api-api
BACA JUGA: SBY Klaim Berhasil Lewati Krisis
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH
Redaktur : Tim Redaksi