JAKARTA- Tiga anggota Komisi IV DPR RI ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mereka adalah Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (PBB), dan Fachri Andri Leluasa (Golkar)
BACA JUGA: SBY Klaim Berhasil Lewati Krisis
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (12/5), menyebutkan, ketiganya diduga menerima atau meminta sejumlah uang dengan maksud memuluskan izin alihfungsi TAA yang diajukan Pemprov Sumatera Selatan pada yahun 2006 dan 2007.
"Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang tekah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP
Dari fakta persidangan terdakwa sebelumnya, Sardjan Taher (anggota Komisi IV) dan Chandra Antonio Tan --Direktur Chandratex-- terungkap, Hilman Indra sempat menerima uang pelicin TAA sejumlah Rp 435 juta, Azwar sebanyak Rp 450 juta, dan Fachri Rp 410 juta
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH
Seluruh uang itu milik Chandra Antonio yang merupakan calon investorBACA JUGA: SBY Bantah Bersitegang Dengan JK
Istilah tim gegana muncul dari hasil sadapan KPK yang dijadikan saksi di persidangan TipikorSehari sebelumnya, KPK juga telah menahan Mantan Gubernur Sumatera Selatan di rutan Cipinang(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Redaktur : Tim Redaksi