Lagi, KPK Bidik Tersangka Korupsi Tanjung Api-api

Selasa, 12 Mei 2009 – 14:25 WIB

JAKARTA- Tiga anggota Komisi IV DPR RI ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mereka adalah Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (PBB), dan Fachri Andri Leluasa (Golkar)

BACA JUGA: SBY Klaim Berhasil Lewati Krisis



Juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (12/5), menyebutkan, ketiganya diduga menerima atau meminta sejumlah uang dengan maksud memuluskan  izin alihfungsi TAA yang diajukan Pemprov Sumatera Selatan pada yahun 2006 dan 2007.

"Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU No  31 Tahun 1999 yang tekah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP
Mereka segera diperiksa sebagai tersangka," sebut Johan.

Dari fakta persidangan terdakwa sebelumnya, Sardjan Taher (anggota Komisi IV) dan Chandra Antonio Tan --Direktur Chandratex-- terungkap, Hilman Indra sempat menerima uang pelicin TAA sejumlah Rp 435 juta, Azwar sebanyak Rp 450 juta, dan Fachri Rp  410 juta

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH

Seluruh uang itu milik Chandra Antonio yang merupakan calon investor
Dia harus merogoh uang Rp 5 miliar ke DPR dalam proses perijinan ini

BACA JUGA: SBY Bantah Bersitegang Dengan JK

Istilah tim gegana muncul dari hasil sadapan KPK yang dijadikan saksi di persidangan TipikorSehari sebelumnya, KPK juga telah menahan Mantan Gubernur Sumatera Selatan di rutan Cipinang(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler