JAKARTA- Pemerintah kabupaten atau kota wajib memiliki rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknisRPH ini bisa diusahakan oleh setiap orang yang telah memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.
“Penyediaan RPH tak harus dilaksanakan oleh pemda, tapi bisa lewat rekanan
BACA JUGA: SBY Bantah Bersitegang Dengan JK
Hanya saja yang bisa mengelolah adalah orang yang sudah mengantongi surat izin usaha dari pejabat setempat,” ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi, Selasa (12/5).Untuk pelaksanaan RPH, harus dalam pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner
Bagi pengelola yang tidak memenuhi persyaratan teknis tapi terlanjur beroperasi, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 Ayat 1
BACA JUGA: Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Sanski tersebut berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaranBACA JUGA: DPR Setujui Pengesahan RUU Peternakan dan Hewan
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dianggap Jahat
Redaktur : Tim Redaksi