UU Pilkada Sah, 4 Fraksi Besar Beri Catatan

Kamis, 02 Juni 2016 – 14:49 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui revisi RUU Pilkada menjadi UU yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pesta demokrasi  pada 2017 mendatang.

Pimpinan Sidang Paripurna DPR RI Taufik Kurniawan ‎mengatakan, anggota yang hadir tercatat 303 sehingga  memenuhi batas kuorum. "Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya wakil Ketua DPR RI itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Jalan Tengah, PKS dan Hanura Sama-sama Ajukan Calon

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Komaruzzaman mengatakan, seluruh fraksi dan pemerintah telah setuju bahwa RUU Pilkada untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat dua.

"Ada 16 poin strategis yang dibahas secara maraton oleh fraksi dan pemerintahn" ujar dia.

BACA JUGA: Pasangan Dodi Reza Belum Diputuskan

Meski begitu, sambung Rambe, terdapat beberapa catatan‎ yang disampaikan. Salah satunya persoalan dukungan pasangan calon dan keharusan mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Prinsipnya seluruh fraksi menginginkan anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur. Namun, dalam proses pembahasan secara maraton pagi ke pagi akhirnya disepakati bahwa fraksi Gerindra dan PKS yang memberikan catatan soal ketentuan keharusan mundur tidaknya,"  ungkap Rambe.

BACA JUGA: PKS dan Hanura Rebutan Kursi Wagub

Selain itu, Rambe menyebutkan terkait dukungan politik juga ada catatan dari empat fraksi di DPR. "Mereka adalah Gerindra, Demokrat, PKB dan PKS," tandas dia (hyt/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Kandidat Gubernur Banten, Tantowi Yahya Jauh, Teratas...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler