UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen

Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:29 WIB

JAKARTA--Pengamat intelijen, Wawan Purwanto dan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Tjipta Lesmana sependapat bahwa keberadaan undang-undang (UU) intelijen beserta intelijen sangat dibutuhkan selama ancaman keamanan terhadap masyarakat dan negara masih ada.

"Dimana pun negara di dunia, undang-undang intelijen dan intelijen negara pasti ada sebagai antisipasi atas ancaman keamanan terhadap masyarakat dan negara itu sendiriIni adalah pilihan terbaik agar intelijen dalam bekerja mempunyai payung hukum dan rambu-rambu yang wajib diindahkan oleh pelaksana fungsi-fungsi intelijen di negeri ini," kata Wawan Purwanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).

Bahwa dengan adanya UU intelijen ada pihak-pihak yang merasa terusik, itu jelas sifat hakiki dari sebuah UU yakni tidak akan menyenangkan semua pihak

BACA JUGA: Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa

Tapi dengan adanya UU tersebut maka kerja intelijen yang selama ini dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan sendirinya bisa dikoridor dengan UU dimaksud, ungkap Wawan.

Lebih lanjut, dia menyinggung soal rahasia negara
Menurut Wawan, itu berbeda dengan informasi

BACA JUGA: Menteri Sering Bertengkar, Ketum Parpol Kritisi SBY

"Bagi media yang khawatirkan membocorkan rahasia Negara, sementara yang diterima dan diberitakan sekadar informasi, maka hal itu tidak masuk kategori dokumen negara," tegasnya.

Meski menyikapi kehadiran UU intelijen dan intelijen itu diperlukan negara, tapi dia mengkritisi proses dan pembahasannya di DPR yang dia nilai tidak kritis dan tidak cermat karena ada kerancuan terutama soal penggunaan Badan Intelijen Negara (BIN) yang terkesan lebih dominan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Sementara BIN membawai berbagai intelijen yang ada di banyak instansi pemerintah

BACA JUGA: Gempa Susulan Bali 5,6 SR

Jadi, undang-undang ini banyak kelemahannya dan sulit diterapkan,” ungkap Tjipta.

Menurut Tjipta, yang namanya operasi intelijen dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya terorisme itu sama di seluruh dunia karena tugasnya mencegah kejahatan (early warning), maka tidak perlu bukti-bukti terlebih dahulu untuk mencegahnya, melainkan langsung menyergap.

“Dalam mengatasi menghadapi ancaman teroris, intelejen langsung menyergapKalau polisi, memang harus ada bukti di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Tjipta.

Di tempat yang sama, pembicara Tri Agung Kuncahyono dari kalangan wartawan mempertanyaan definisi yang jelas dan tegas terhadap rahasia negara”Yang dimaksud rahasia intelejen itu rahasia negara, lalu rahasia negara itu apa? Kalau menyangkut perbatasan Indoensia-Malaysia, misalnya, itu kan penting, karena terkait ketahanan ekonomi dan militer Indonesia sendiri dan itu harus ditutupi oleh Negara?”, tanya Agung.

Namun demikian menurut Tri Agung, UU Intelejen ini merupakan kemenangan demokrasi, agar intelejen tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya di lapangan karena selama ini dianggap telah melanggar HAM lantaran sewenang-wenang hingga merugikan masyarakat.

“Karena itu, melalui undang-undang intelijen, rakyat hendaknya dibukakan akses bisa mengontrol kiprah dan kerja-kerja para intelejen,” ujar Agung(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajer Pajak Asian Agri Tak Semestinya Dijerat Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler