Vaksin Booster, Jadi Protokol Utama Selama Mudik Lebaran

Minggu, 01 Mei 2022 – 20:28 WIB
Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster syarat mudik 2022. ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan perjalanan domestik dalam arus mudik lebaran 2022 menuntut masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penguat atau booster jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19.

Program vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.

BACA JUGA: Niat Doa Zakat Fitrah Lengkap, Baik Untuk Diri Sendiri, Pasangan, Keluarga dan Anak

dr. Erwin Setiawan yang merupakan perwakilan dari PT Bio Farma mengungkapkan secara alamiah kadar antibodi penerima vaksin akan menurun seiring berjalannya waktu, namun ada peran sel memori untuk kekebalan jangka panjang.

Oleh karena itu, Erwin menegaskan perlunya vaksin booster sebagai protokol utama untuk melindungi tubuh.

BACA JUGA: Diduga Sindir Artis yang Hobi Berutang Tetapi Kerap Pamer Kemewahan, Gisel Jawab Begini

“Hasil studi menunjukkan bahwa terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksin primer. Kadar antibodi akan naik signifikan setelah mendapatkan vaksin booster,” ujar dr. Erwin Setiawan dalam keterangannya.

Menurut Erwin, booster sangat penting untuk meningkatkan imun tubuh, selain itu, dirinya juga menjelaskan setelah mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan pasti akan turun efektivitasnya.

BACA JUGA: Sesuai EUA BPOM, Sinopharm Bisa Digunakan Sebagai Vaksin Booster

“Dengan mendapatkan vaksin booster, seseorang bisa memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19 dan juga meningkatan kekebalan imun tubuh,” lanjutnya.

Terkait dosis booster homolog dan heterolog. Erwin berujar, booster homolog menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Sedangkan booster heterolog menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Selain itu, vaksin booster juga menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.

Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam.

Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam.

Sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-).(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler