Vaksin Covid-19 Sinovac Kantongi Sertifikat Halal, Wamenag: Saya Siap Disuntik

Rabu, 13 Januari 2021 – 10:28 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyerahkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir pada hari ini, Rabu (13/1).

Menurut Wamenag, proses sertifikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA: MUI: Vaksinasi Covid-19 Bentuk Ikhtiar Mencegah Penularan Wabah, Umat Islam Jangan Ragu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan Surat Ketetapan Halal vaksin Sinovac. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.

"Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan," jelas Wamenag Zainut Tauhid di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Ferdinand: Apa yang Dilakukan Rizieq Shihab Membahayakan

Dia mengajak segenap rakyat Indonesia, seluruh umat beragama, dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan pemerintah dengan tujuan saling melindungi satu sama lain, karena semua agama mengajarkan hal itu.

"Saya siap disuntik vaksin, ayo ikut vaksinasi," tegas Wamenag Zainut Tauhid menyerukan ajakan vaksinasi.

BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Kalau Masih Membandel, Jangan Salahkan Aparat Bertindak Lebih Keras

Dia menjelaskan kehadiran vaksin ini merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan Covid-19, sekaligus sebagai bentuk ikhtiar dan wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyat Indonesia.

Wamenag menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI yang sebelumnya melalui sidang fatwanya telah menetapkan kehalalan produk atas Vaksin Sinovac.

Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan Zainut kepada BPOM yang telah melakukan uji klinis tahap 3 dan menerbitkan EUA vaksin Sinovac.

"Mari kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, hanya dengan pertolongan-Nya, upaya pemerintah dan semua pihak untuk menghadirkan vaksin yang halal dan thayyib guna mengatasi pandemi Covid-19 ini dapat terwujud dan siap untuk dipergunakan bagi masyarakat," tutur Wamenag.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menambahkan, sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020.

Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT. Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkap Sukoso.

Proses sertifikasi ini menurut Sukoso, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan PT Bio Farma (Persero) dan diterima BPJPH pada 14 Oktober 2020.

Bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac.

Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk.

Pada Senin, 11 Januari 2021, MUI kemudian menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Dia menjelaskan, ketentuan hukum fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

"Vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ucap Sukoso.

"Berdasarkan fatwa penetapan kehalalan itulah, BPJPH sehari kemudian menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac untuk covid-19 tersebut," tambah Sukoso.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler