jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mulai 17 Juli 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
BACA JUGA: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Akun Instagram Maia Estianty Diserbu Warganet
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi SE tersebut, Jumat (8/7).
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
BACA JUGA: Mudahkan Penumpang, Bandara AP II Buka Sentra Vaksinasi Booster
Untuk pemeriksaan antigen, pelaku perjalanan harus memeriksa sampel dalam kurun waktu 1 X 24 jam sementara tes PCR 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga bisa mendapatkan vaksinasi dosis booster on-site saat keberangkatan.
BACA JUGA: Hadapi Volatilitas Market Crypto, Aplikasi PINTU Beri Edukasi Para Investor
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," jelas penggalan SE Satgas Covid-19 nomor 21/2022.
Pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi alasan khusus atau penyakit komorbiditas, boleh melakukan perjalanan.
Syaratnya ialah wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 X24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang belum divaksin juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, PPDN berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19.
Orang yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan Covid-19.
Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.
Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 yang juga berlaku mulai 17 Juli 2022. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, MS GLOW Sumbang Seribu Tanaman di 7 Kota
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dea Hardianingsih