Vaksinasi Dosis Ketiga Hanya untuk Nakes, yang Lain Jangan Memaksakan Kehendak

Senin, 02 Agustus 2021 – 10:08 WIB
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat ini hanya untuk nakes dan pendukung tenaga kesehatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi dosis ketiga sebagai booster saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan atau nakes maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Penegasan soal vaksinasi dosis ketiga itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

BACA JUGA: WHO Minta Beberapa Negara Tertentu Tidak Membeli Booster Vaksin COVID-19, Kok Begitu?

"Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Siti Nadia melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (2/8).

Menurut direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu, booster vaksin tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan.

BACA JUGA: Effendi Simbolon Menyorot Kinerja Jokowi, Ferdinand Bereaksi

Selain itu, masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Oleh karena itu, Nadia memohon kepada masyarakat selain nakes dan pendukung nakes agar menahan diri untuk tidak memaksa vaksinator memberikan vaksin dosis ketiga itu.

BACA JUGA: Gus Yaqut Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Umat Bahai, Chandra Singgung Penistaan Agama

"Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," ucap dia menegaskan.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Nadia juga menyampaikan bahwa rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda.

"Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," bebernya.

Menurut Nadia, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan kelompok sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Perempuan berhijab itu merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis.

BACA JUGA: Kepala BIN Budi Gunawan Bergerak ke Zona Hitam, Ini Sesuai Arahan Jokowi

Vaksin itu tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi, dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan dan kesalahan pengambilan, kata Nadia, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Dengan dimulainya pemberian booster vaksin bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, kegiatan itu selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.

Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data nakes penerimanya, Nadia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik dan pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kemenkes.

"Kalau dia adalah tenaga kesehatan tetapi tidak tercatat atau dia tercatat, misalnya, di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler