Vaksinasi Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI

Selasa, 05 April 2022 – 15:27 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 sama sekali tidak membatalkan puasa.

Hal itu sebagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA: Ketua Bidang Fatwa MUI Minta Pemerintah Fokus Menyediakan Vaksin Halal

Untuk itu, Kementerian Agama mendorong seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) mengedukasi umat terkait hal tersebut.

"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.”

BACA JUGA: ASN Jangan Coba-coba Langgar Aturan Soal Buka Puasa, Bisa Fatal

“Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4).

Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, bahkan hingga KUA yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

BACA JUGA: Begini Pentingnya Vitamin C bagi Anak saat Puasa Ramadan

Fatwa MUI itu yakni Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021.

Fatwa itu ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Menurutnya, pemerintah terus mendorong program vaksinasi dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Kekebalan kelompok mesti terus diupayakan demi menekan gejala termasuk kematian.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan ketentuan bahwa vaksin penguat (booster) menjadi syarat mudik.

Mereka yang telah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa harus menjalani pemeriksaan antigen/PCR.

Sementara bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, wajib melampirkan tes PCR 3x24 jam.

Adapun yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.

"Yang sudah vaksinasi penguat lengkap tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat melakukan mudik pada Idulfitri 2022 tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler