Valentino Gosal Habisi Nyawa Michael Rahakbauw Secara Brutal, Hukuman Berat Menanti

Rabu, 02 Februari 2022 – 21:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi Rara/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Valentino Gosal, 42, pelaku penganiayaan yang menewaskan Michael Rahakbauw, 36, resmid tetapkan sebagai tersangka.

Polresta Pulau Ambon menjerat tersangka penganiayaan berat dengan pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Pembakar Kantor Bappeda Riau sudah Ditangkap, Pelaku Tak Disangka, Ternyata

"Tersangka yang telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini juga dijerat dengan pasal 561 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun," kata Kasubag Humas Polresta setempat Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.

Penetapan Valentino sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa (1/2) sekitar pukul 12:30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

BACA JUGA: Eks Kacab BSM Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Bandung

Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.

"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang," ucap Leatemia.

BACA JUGA: Ulah Brigpol AB sudah Keterlaluan, Ini Tuntutan Mahasiswa Adat Buru untuk Kapolda

Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka namun dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam korban.

Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.

Akibatnya korban mengalami pendarahan sangat banyak dan akhirnya meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Valentino kemudian dijemput dan diamankan oleh personel Polisi Reaksi Cepat Polresta Pulau Ambon.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler