Varian Covid-19 Baru Merebak, Satgas Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan, Tolong Disimak

Rabu, 23 Desember 2020 – 17:07 WIB
Jubir Satgas Covid Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas COVID-19.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3/2020. Hal ini menyusul adanya informasi temuan virus Covid-19 dengan varian baru di Inggris.

Dalam penyempurnaan regulasi itu Satgas Penangnanan Covid-19 memperketat pengawasan terhadap kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Peningkatan Kasus Aktif Tidak Bisa Ditoleransi

Keputusan ini diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

“Adendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Seseorang Menghubungi Risma Memintanya Datang ke Istana Hari Selasa, Sekarang Jadi Menteri

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” jelas Prof Wiku.

Dia mengatakan, tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus Corona

BACA JUGA: Prabowo - Sandi Jadi Anak Buah Jokowi, Respons Mardani PKS Cukup Menohok

"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris, yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," terangnya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal ketibaan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.

Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, kata Wiku, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya, kata dia, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi," tutur Wiku.

Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk mencegah mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan, karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah.

"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler