jpnn.com, JAKARTA - KPU telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi kelengkapan berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hasil verifikasi dijadwalkan diumumkan 16 November mendatang.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menuturkan, penelitian berkas milik 14 partai yang dinyatakan lengkap saat pendaftaran tinggal difinalkan.
BACA JUGA: KPU: Ini Semacam Doa Sapu Jagat
”Proses pengecakan sudah dilakukan semuanya,” ujar Hasyim di sela-sela persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (8/11).
Namun, pihaknya memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memantapkan proses verifikasi.
BACA JUGA: Sejumlah Pihak Berpotensi Jadi Penyebab Konflik Pemilu
Pengecekan ulang masih dilakukan agar tidak ada kesalahan saat diumumkan ke partai politik. Dengan cara itu, hal-hal yang wajib diperbaiki parpol bisa sangat jelas.
Untuk partai yang dinyatakan belum lengkap, KPU akan memberikan kesempatan waktu perbaikan. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal, masa perbaikan dilaksanakan pada 18 November sampai 1 Desember 2017. ”Total waktu perbaikannya 14 hari,” kata dia.
BACA JUGA: Ingat, Jangan Sampai Pemilu Dianggap Jadi Beban Masyarakat
Dalam kesempatan sebelumnya, Hasyim menjelaskan bahwa temuan paling banyak dalam proses verifikasi administrasi adalah manipulasi keanggotaan. Bahkan, ada kasus satu KTP milik seorang anggota parpol digandakan hingga ratusan kali.
Sementara itu, hingga kemarin Bawaslu masih memproses sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu.
Hingga pukul 18.00 kemarin, laporan delapan parpol sudah sampai pada tahap sidang pembuktian.
Yakni, Partai PKPI Versi Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, PKPI Versi Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik dan Partai Rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, partai-partai menyerahkan bukti dan kesaksian dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. (far/c10/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah, Orang Mati Masih Didaftarkan sebagai Anggota Parpol
Redaktur & Reporter : Soetomo