jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Lampung Utara (Lampura) mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dengan anggota majelis Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
BACA JUGA: KPU Gunung Mas Mangkir di Sidang Kode Etik DKPP
Pihak pengadu dalam kasus ini yakni Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum Riza Fachlevi. Sedangkan pihak teradu adalah ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.
KPU Lampura menyatakan pasangan Riza-Ruslan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilukada Kabupaten Lampung Utara 2013 karena Partai Barisan Nasional (Barnas) dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) mengalihkan dukungan ke pasangan lain.
BACA JUGA: Jimly Ingatkan KPU untuk Siapkan Pengacara Handal
Menurut Agung, ketidaklolosan Riza-Ruslan disebabkan ketidakprofesionalan pihak KPU setempat.
Pasalnya, verifikasi dukungan Partai Barnas bukan dilakukan di kantor DPP melainkan di sebuah hotel.
BACA JUGA: Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Independen
"Pada waktu verifikasi kepada Ketua Umum Partai Barnas dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta. Bukannya di kantor DPP. Padahal kalau di kantor DPP, kan ada sekjen sekalian. Akibatnya, verifikasi faktual dilakukan seadanya. Dan pihak KPU pun mengaminkan saja," papar Agung.
Sementara saat verifikasi faktual dukungan Partai Pakar Pangan, KPU Lampura dinilai melakukan standar ganda. Awalnya, partai tersebut mendukung Riza-Ruslan namun tiba-tiba dianulir.
"Ini ada penggembosan yang diotaki oleh ketua dan anggota KPU Lampung Utara," ujar Agung.
Sementara itu komisioner KPU Kabupaten Lampura, M Tio Aliansyah mengakui verifikasi dukungan Ketua Umum Partai Barnas, Muhammad Arfan dilakukan di hotel. Namun, ia memastikan verifikasi ikut disaksikan oleh pihak Panwaslu.
"Betul kami melakukan verifikasi di Hotel Bidakara, Jakarta karena permintaan Pak Muhammad Arfan. Ia mengaku capek baru pulang dari umrah. Namun, pada saat kami melakukan verifikasi disaksikan pula oleh pihak Panwas, lalu dituangkanlah dalam berita acara," terang Tio.
Sedangkan terkait pengalihan dukungan Pakar Pangan, komisioner KPU Lampura, Suheri mengaku sesuai dengan surat pencabutan dukungan yang disampaikan partai tersebut Dalam suratnya, Pakar Pangan mengalihkan dukungan untuk pasangan Kesuma Dewangsa-Supeno.
"Kami menyimpulkan dukungan yang sah dari Pakar Pangan adalah Kesuma-Supeno," ucapnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tips Menghadapi Gugatan di MK Versi Ketua DKPP
Redaktur : Tim Redaksi