Verifikasi Parpol Gunakan Metode Sensus Sulit Terlaksana

Senin, 11 September 2017 – 07:17 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme verifikasi keanggotaan partai politik dengan metode sensus masih sulit untuk dilaksanakan saat ini. Selain kendala sumber daya, anggaran yang tersedia tidak cukup.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, jajarannya sudah melakukan diskusi dan simulasi dalam menyikapi usulan DPR terkait metode sensus.

BACA JUGA: Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Kecenderungannya, penyelenggara tetap menggunakan mekanisme lama yang mengolaborasikan sampling dengan sensus. ”KPU tetap menggunakan dua metode,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).

Sebagaimana dilakukan dalam verifikasi lima tahun lalu, untuk daerah yang menyertakan opsi syarat 1.000 anggota, penyelenggara akan menggunakan metode sampling dengan mengambil sampel 10 persen. ”Metode sensus digunakan untuk keanggotaan di bawah 100,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Syarat keanggotaan partai di tingkat kabupaten/kota adalah 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk (1 anggota untuk setiap 1.000 penduduk).

Merujuk pengalaman sebelumnya, untuk kabupaten/kota dengan penduduk sedikit seperti di wilayah Indonesia Timur, partai cenderung mengambil opsi 1/1.000.

BACA JUGA: Aturan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Rawan Digugat

Untuk kabupaten yang memiliki 40 ribu penduduk, misalnya, partai cukup menyerahkan 40 anggota.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta orang, partai cenderung memilih syarat 1.000 anggota. Sebab, jika menggunakan opsi 1/1.000, syarat yang dibutuhkan jauh lebih banyak.

Pram menyatakan, pihaknya akan mengomunikasikan hal tersebut kepada DPR. Menurut dia, KPU memiliki alasan untuk memilih kembali ke metode lama. ”Pertama, soal anggaran. Itu akan membengkak luar biasa,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perubahan dari sampling ke sensus membawa konsekuensi penambahan anggaran menjadi Rp 500–520 miliar. Sementara itu, anggaran yang dialokasikan hanya 350 miliar.

Selain anggaran, persoalan sumber daya manusia menjadi pertimbangan. Pram menjelaskan, saat ini jumlah SDM di tingkat kabupaten hanya terdiri atas 5 komisioner dan 17 staf.

Jika dilakukan perekrutan petugas tambahan, dibutuhkan dana. ”Jika dalam satu kabupaten ada 15 parpol dan masing-masing parpol menyerahkan 1.000 daftar anggota, gimana caranya 22 orang melakukan verifikasi terhadap 15 ribu orang itu?” tuturnya.

Padahal di sisi lain, waktu verifikasi faktual lapangan hanya sekitar dua pekan. (far/c6/fat)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler