Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Minggu, 20 Februari 2011 – 17:47 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian Hukum dan HAM menunda verifikasi parpolAlasannya, tidak ada aturan yang mengatur gugatan bisa menunda proses verifikasi

BACA JUGA: Akuntan Asing Diatur Ketat



"Kemkumham sebaiknya menjalankan perintah undang-undang untuk segera memverifikasi parpol peserta Pemilu 2014 mendatang
Gugatan sejumlah parpol ke MK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses verifikasi," kata Chairuman Harahap, di Jakarta, Minggu (20/2).

Menurut politisi Golkar itu, menunda proses verifikasi parpol dengan alasan adanya gugatan hukum ke MK justru bisa memunculkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilu

BACA JUGA: Demokrat Belum Punya Jago di Pilkada NAD

“Kecuali hari ini ada perintah undang-undang untuk itu,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengurus partai politik yang tidak punya kursi di DPR meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar untuk menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan uji materi UU Parpol oleh MK
Penggugat menilai, UU Parpol baru itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut Pemilu

BACA JUGA: PKB Kembalikan Adik Gus Dur ke Komisi Luar Negeri

Di antaranya adalah keharusan memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya di 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.

Namun menurut Chairuman, alasan partai politik untuk menggugat UU Parpol baru itu tidak kuatMantan deputi Menkopolhukam itu mengatakan, dalam undang-undang tersebut tidak ada unsur diskriminasi baik terhadap partai kecil maupun besar“Jadi kenapa harus takut melaksanakan undang-undang di saat parpol non-parlemen itu tidak serius menjalankan konsolidasi," pungkasnya.(fas/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Demokrat dan PKB, Hak Angket Tetap Bergulir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler