JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan PerumahanTujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam membeli, membangun, dan memperbaiki rumah.
"RUU PKP memang belum lama ini disahkan
BACA JUGA: Demokrat Tak Usah Main Ancam!
Namun dengan adanya UU PKP, pemerintah maupun DPR punya kewajiban menyusun UU Tabungan Perumahan," kata Yasti Mokoagow saat dihubungi, Kamis (30/12)Dijelaskan, tabungan perumahan dapat berbentuk sukarela maupun wajib
BACA JUGA: Bangun Citra, DPR Gandeng Konsultan
Yang diwajibkan menabung adalah PNS, TNI/Polri, karyawan swasta yang berpenghasilan tetap, dan juga karyawan BUMN/BUMD"Perusahaan wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan untuk karyawannya
BACA JUGA: PPP Tak Gentar Diancam Demokrat
Sedangkan pemerintah wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan bagi PNS, TNI/Polri," tuturnyaDitambahkan polisi PAN ini, pengelolaan dana tabungan perumahan hanya dapat diinvestasikan pada lembaga keuangan, surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, dan instrumen keuangan lainnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Nilai Setgab jadi Kebutuhan Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi