Mendesak, UU Tabungan Perumahan

Kamis, 30 Desember 2010 – 20:34 WIB

JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan PerumahanTujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam membeli, membangun, dan memperbaiki rumah.

"RUU PKP memang belum lama ini disahkan

BACA JUGA: Demokrat Tak Usah Main Ancam!

Namun dengan adanya UU PKP, pemerintah maupun DPR punya kewajiban menyusun UU Tabungan Perumahan," kata Yasti Mokoagow saat dihubungi, Kamis (30/12)


Dijelaskan, tabungan perumahan dapat berbentuk sukarela maupun wajib

BACA JUGA: Bangun Citra, DPR Gandeng Konsultan

Yang diwajibkan menabung adalah PNS, TNI/Polri, karyawan swasta yang berpenghasilan tetap, dan juga karyawan BUMN/BUMD
Kesemuanya wajib membayar iuran tabungan perumahan.

"Perusahaan wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan untuk karyawannya

BACA JUGA: PPP Tak Gentar Diancam Demokrat

Sedangkan pemerintah wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan bagi PNS, TNI/Polri," tuturnya

Ditambahkan polisi PAN ini, pengelolaan dana tabungan perumahan hanya dapat diinvestasikan pada lembaga keuangan, surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, dan instrumen keuangan lainnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Nilai Setgab jadi Kebutuhan Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler