jpnn.com - JPNN.com - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) membeberkan bukti bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan yang di luar dari kewenangannya.
Kewenangan yang dimaksud adalah pelanggaran atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran menggeledah kantor klienya yang terletak di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015.
BACA JUGA: Ketua KY: Tidak Ada Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum VSI, Peter Kurniawan mengatakan penggeledahan yang melanggar hukum itu dilakukan karena salah tempat geledah. Kata dia, kantor VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan yang dikelaurkan oleh PN Jakpus.
"Pemohon (VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015,"kata Peter dalam keterangan persnya, Senin (28/9).
BACA JUGA: Menteri Rini Ngaku Blak-Blakan Menodong Para Direksi Garuda Indonesia Loh...
Peter menjelaskan bahwa fakta bahwa HM Prasetyo Cs telah salah geledah, juga diperkuat dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan, salah satunya Muhammad Zubair. Saat pemeriksaan di PN Jaksel, Zubari, yang diketahui sebagai penyidik yang ikut menggeledah itu, mengakui bahwa lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.
"Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28," terang Peter. (jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Minta Stok Pangan Saingi Tiongkok, Ini Jumlahnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Dilaporkan ke MKD, Lebih Parah dibanding Kasus Donald Trump
Redaktur : Tim Redaksi