jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar bakal disahkan bulan ini.
"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).
BACA JUGA: Penerimaan Cukai Plastik Terancam Tak Sesuai Target
Menurut Ahok, pembebasan PBB itu berlaku untuk rumah tinggal.
Sementara itu, rumah yang menjadi tempat usaha tetap membayar PBB.
BACA JUGA: Duhhh.... Ahok Keluarkan Kata Kasar Lagi
"Kami mengarah rumah tangga. Kalau bayar PBB berat, dong, masyarakat," tutur Ahok.
Jika pergub telah disahkan, sambung Ahok, pembebasan PBB bagi rumah yang harganya Rp 2 miliar langsung berlaku untuk tahun ini.
BACA JUGA: PHL Dipecat, Ahok: Bisa Saja Ada Oknum Masukin Keluarga atau Teman
Ahok menjelaskan, para veteran TNI-Polri juga mendapatkan keringanan terkait pembayaran PBB.
Mereka mendapat diskon sebesar 75 persen.
Di sisi lain, para pejabat seperti gubernur tidak perlu membayar PBB.
"Bahkan, untuk pejabat akan nol persen," ucap Ahok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho, Ahok Kasihan Sama Anies
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar