jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara terkait objek cukai.
Saat ini, objek cukai di Indonesia baru tiga.
BACA JUGA: Top Banget! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ponsel
Sedangkan neara-negara ASEAN memiliki 7-10 objek cukai.
Karena itu, pemerintah berniat memperluas objek cukai terhadap kantong plastik.
BACA JUGA: Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda
Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, kajian tentang pungutan cukai kantong plastik diserahkan kepada Komisi XI DPR pada Juli mendatang.
’’Kami sudah melakukan pembahasan intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal dan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, komunikasi ke pihak lain juga dilakukan, termasuk asosiasi,’’ kata Heru, Rabu (3/5).
BACA JUGA: Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai
Kementerian Keuangan berharap pembahasan di DPR berlangsung positif.
Dengan demikian, kebijakan yang berpotensi menambah keuangan negara tersebut bisa diberlakukan tahun ini.
’’Kami berharap yang disetujui awal adalah cukai plastik keresek, kemasan, dan tas keresek,’’ jelas Heru.
Pemerintah bahkan sudah mencantumkan target penerimaan negara dari cukai plastik di APBN 2017 sebesar Rp 1,6 triliun.
Meski demikian, realisasinya bergantung kecepatan pembahasan di DPR.
’’Begitu disetujui, langsung berlaku. Tapi, penerimaannya mungkin kurang dari Rp 1,6 triliun (karena berlaku kurang dari setahun, Red),’’ papar Heru.
Hingga 28 April, realisasi penerimaan bea dan cukai baru mencapai sekitar Rp 29,3 triliun.
Jumlah itu sedikit rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 29,6 triliun.
Penerimaan bea dan cukai tersebut berasal dari setoran bea masuk Rp 10,2 triliun, bea keluar (Rp 1,2 triliun), dan penerimaan cukai (Rp 17,9 triliun). (ken/c19/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku e-Commerce Harus Taat Pajak
Redaktur & Reporter : Ragil