Video dari Greenpeace Berpotensi Memecah Belah Warga Papua, Bisa Digugat dengan UU ITE

Senin, 16 November 2020 – 12:43 WIB
Rainbow Warrior saat kampanye soal hutan. Foto: greenpeace

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa mempertanyakan aksi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace yang baru-baru ini menggunakan video hasil rekaman 2013 terkait sebuah perusahaan sawit di Papua untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

Menurut Yanto, tindakan Greenpeace yang menyebar video lama itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Panglima TNI Muncul, Suasana Tegang, Rizieq Harus Bayar Denda Rp 50 juta, Perawat Cantik Tertawa

Dia mengatakan kepolisian harus bersikap tegas terhadap Greenpeace karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia tanpa mengetahui kebenaran sesungguhnya.

"UU ITE bisa dipakai menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," kata Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta.

BACA JUGA: Dirjen Gakkum KLHK Minta Kejujuran Greenpeace soal Video Karhutla di Papua

Yanto menilai, kampanye Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa, tidak hanya mempermalukan negara dan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan warga di Papua.

Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegas Yanto.

BACA JUGA: KLHK: Mengapa Greenpeace Baru Sekarang Mengekspos Video Karhutla Tahun 2013?

Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah juga mengambil langkah hukum atas perbuatan Greenpeace ini agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," sambung Yanto.

Belum lama ini, Greenpeace mempublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah membakar hutan di Papua.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Ridho dalam pernyataan tertulis.

Dalam kesempatan itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” pungkas Ridho. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler