jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memutuskan akan memberi sanksi pada pasangan bakal calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, akibat aktivitas pedangdut Maulidia Octavia atau yang akrab disapa Via Vallen.
Via adalah pendukung paslon tersebut. Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, proses pengkajian atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara masih ditelusuri.
BACA JUGA: 16 PNS Terciduk Dukung Paslon di Pilkada
"Masih ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Timur ya," ujar Abhan di Jakarta, Kamis (25/1).
Saat ini pasangan Saifullah-Puti masih berstatus sebagai pasangan bakal calon dan belum ditetapkan sebagai paslon tetap, karena itu Abhan belum bisa mengomentari dugaan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA: Gara-gara Via Vallen, Pemkab Ditegur Panwaslu
"Makanya ini dalam proses klarifikasi dari Bawaslu Jatim, tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap Abhan.
Sebelumnya, aktivitas Via Vallen membuat jingle 'Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur'untuk pasangan Saifullah-Puti disebut-sebut berpotensi menyalahi aturan penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan Pilgub Jatim.
BACA JUGA: Anas Janji Menangkan Gus Ipul-Puti di Banyuwangi
Pasalnya, video klip dibuat di Kompleks Pendopo Delta Nugraha, Pemkab Sidoarjo. Pendopo tersebut merupakan fasilitas negara.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puti Guntur Minta Warga Jatim tak Lupa Sejarah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang