jpnn.com, SENTANI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menegakkan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi. Salah satunya terkait kasus penyelundupan ratusan opsetan (hewan yang diawetkan), berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.
Saat ini Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
BACA JUGA: KLHK: Mari Mudik Tanpa Sampah
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Idulfitri nanti. "Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku-Papua,” kata AG Marthana, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani (13/1), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
BACA JUGA: Inisiatif Lokal Sukses Kurangi Sampah Plastik
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan (2/6). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah.
BACA JUGA: Menteri Siti Targetkan 230 Ribu Hektare Penanaman Pohon 2019
Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Diakui nakhoda KLM Citra Niaga, muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp. 2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Ajak Pemulung Susun Kebijakan tentang Sampah
Redaktur : Tim Redaksi