jpnn.com, LANGKAT - Sebuah video yang menunjukan seorang pria berseragam polisi menangis menceritakan dirinya dipecat viral di media sosial.
Oknum polisi itu diketahui berdinas di Polres Langkat, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Kronologis 5 Oknum Polisi Medan Mencuri Rp 650 Juta, Uang Rokok Rp 50 Juta
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas membenarkan bahwa pria yang berada dalam video tersebut merupakan anggotanya.
Pria tersebut yakni Bripka Abdul Tamba yang berdinas di bagian Propam Polres Langkat.
BACA JUGA: Minta Uang Jalan ke Korban Pelecehan, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam, 1 Polwan
Dia menjelaskan bahwa Polres Langkat telah melakukan sidang kode etik terhadap Bripka Abdul lantaran diduga melakukan pelanggaran, yakni tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," kata AKBP Danu, Jumat (12/11).
BACA JUGA: Pandangan Mbah Mijan tentang Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel, Mungkin Anda Merinding
Terhadap Bripka Abdul Tamba disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pasal tersebut menyatakan anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugasnya secara tidak dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Juga berdasar Pasal 11 huruf (e) Peraturan Kapolri (Perkapo) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Bripka Abdul Tamba telah berulang kali dilakukan pembinaan. Namun, tidak menunjukkan kesadaran, sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri untuk selanjutnya direkomendasikan PTDH," kata Danu.
Sementara terkait video viral yang dibuat oleh Bripka Abdul Tamba, AKBP Danu mengatakan bahwa yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar. Bripka Abdul melakukan hal tersebut hanya untuk mendapatkan perhatian publik.
Danu juga membantah bahwa istri Bripka Abdul telah melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur sebagaimana yang disampaikannya dalam video tersebut.
"Dari hasil Penyelidikan Unit Paminal Si Propam Polres Langkat malah yang bersangkutan sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya dan juga istrinya (Istri nikah Siri) sehingga istrinya melarikan diri," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan seorang pria berseragam polisi menangis menceritakan dirinya dipecat viral di medsos. Oknum polisi itu diketahui berdinas di Polres Langkat, Sumatera Utara.
Dalam video itu terlihat pria tersebut merekam video bersama kedua anaknya. Dia terlihat menangis sambil memeluk kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Pria itu menyebut bahwa dirinya direkomendasikan dipecat. Selain itu, pria tersebut juga menyebutkan bahwa istrinya sudah menikah lagi dan kedua anaknya dianiaya oleh istrinya di asrama polisi.
"Ini nang (anak perempuan, red) biar kau tahu, mamakmu sudah nikah, kau di asrama polisi disiksa tapi bapak yang direkomendasikan dipecat, biar kau tahu nang," ujarnya sambil memeluk kedua anaknya.
Lebih lanjut pria tersebut menjelaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan pemecatannya. Dia mengatakan masih mempunyai warisan dari orang tuanya.
"Dipaksa pun bapak jadi sipil enggak masalah, ya sudah, adanya harta opungmu ditinggalkannya. Beginilah nasib ini," sebutnya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni