Video Viral, 2 Perempuan Diduga Menganiaya Seorang Balita Usia 1 Tahun

Rabu, 29 Desember 2021 – 00:35 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Bitung, Sulut melakukan pemeriksaan terhadap tiga perempuan diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang balita (ANTARA/HO/Humas Polda Sulut) (1)

jpnn.com, BITUNG - Dua perempuan dewasa diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang balita berusia satu tahun.

Sementara seorang lainnya memvideokan aksi kedua temannya tersebut.

BACA JUGA: LPSK Mengutuk Aksi Pembunuhan Balita di Demak

Ketiganya kini telah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi kekerasan diduga sengaja dilakukan dua pelaku berinisial MK (20) dan SM (19).

BACA JUGA: Identitas Mayat Membusuk di Tebing Pantai Terungkap, Ternyata

Aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan salah satu teman dari kedua perempuan tersebut berinisial IS (17).

Rekaman video kemudian diunggah di media sosial sehingga menjadi viral dan ramai dibicarakan masyarakat.

BACA JUGA: 4 WNA Rampok Pasutri Asal Italia di Denpasar, Gondol Miliaran Rupiah

"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” kata Abast melalui keterangan tertulis, Selasa (29/12).

Dalam video terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK.

Selanjut, perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Di saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya.

Balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.

Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” katanya.

Kekerasan terhadap anak diduga terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 14.00 WITA.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler