jpnn.com, PONTIANAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, video yang memerlihatkan terjadinya pemukulan terhadap siswa yang baru-baru ini viral di media sosial dengan dugaan pelakunya adalah orang tua siswa, bukan guru atau pun wali siswa.
Pelakunya adalah teman siswa sekelasnya.
BACA JUGA: Cegah Kekerasan di Sekolah, Kementerian Buat 3 Kesepakatan
“Itu kejadiannya di SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan itu bukan kekerasan guru kepada siswa. Juga bukan kekerasan orang tua kepada siswa, melainkan kekerasan antar siswa di kelas. Karena badan siswa tersebut besar, sehingga terlihat seperti orang tua,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad di Jakarta, Selasa (7/11).
Kejadian di dalam video tersebut merupakan pertengkaran antar siswa di kelas 10.
BACA JUGA: Gendeng, Ortu Paksa Anak Gosok Gigi Pakai Kotoran Kucing
“Pertengkaran ini terjadi di kelas 10, salah seorang siswa memukul teman sekelasnya karena diejek oleh teman-temannya, akhirnya dia ngamuk, dan memukul apa saja, kemudian temannya merekam videonya lalu jadi viral,” jelas Hamid.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis minggu lalu. Investigasi kasus tersebut dilakukan Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, KPAI Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala SMK terkait, dan semua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Evaluasi Julukan Kota Layak Anak Untuk Bogor
“Para siswa yang terlibat langsung di mediasi oleh kepala sekolah, dan mereka didamaikan semua,” ujar Hamid.
Untuk menghindari kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pemerintah juga mengajak sekolah untuk menghidupkan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua, serta masyarakat, baik dalam satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
“Jika ada terjadi kasus kekerasan di sekolah, klarifikasi pertama adalah ke kepala sekolah terkait. Kemudian dinas pendidikan, hingga bupati/wali kota untuk pendidikan dasar, dan gubernur untuk pendidikan menengah. Kami bisa diberitahu, dan kami akan lakukan koordinasi di masing-masing peran dan jenjang tersebut,” jelas Hamid.
Kemendikbud berharap sekolah menjalankan peran pentingnya dalam pencegahan tindakan kekerasan di sekolah masing-masing.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Tewas Dianiaya di Rumah Tukang Ojek
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad