jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).
Hal ini mengakibatkan platform jual beli aset digital Indodax melakukan delesting atas dua aset kripto milik Vidy Foundation Ltd.
BACA JUGA: Hype Metaverse Mendongkrak Aset Kripto, Kok Bisa?
Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum meminta OJK menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia,” ujar Ardy Susanto dari Solusi Law Office saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/12).
BACA JUGA: Aset Kripto Juga Bisa untuk Berdonasi
Sebelumnya, Kasatgas Waspada Investasi OJK mengirim surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021.
Surat OJK ini ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dan Vidyx.
BACA JUGA: Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?
Namun, kata Ardy, surat Satgas Waspada Investasi OJK ini salah sasaran.
Pasalnya, produk aset Kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Hal ini berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Jadi, aset kripto milik klien saya adalah produk legal. Dan, klien kami sama sekali tidak pernah diinfomasikan maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil oleh OJK ini,” tegasnya.
Terkait dengan informasi mengenai penjualan produk aset kripto kliennya yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Ardy menegaskan informasi itu tidak tepat.
Menurut Ardy, produk aset kripto milik kliennya diperdagangkan melalui PT Indodax Nasional Indonesia.
Indodax merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahkan aset kripto milik kliennya juga diperdagangkan melalui 9 exchange lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Lebih lanjut, Ardy juga membantah keterkaitan perusahaan kliennya dengan PT Rechain Digital Indonesia dalam memperdagangkan produk aset kripto kliennya.
"Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka,” terangnya.
Oleh karena itu, Ardy meminta OJK untuk membatalkan proses delisting produk aset kripto milik kliennya.
Pasalnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto kliennya memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor.
"Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik klien kami di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar negeri,” pungkas Ardy.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich