Vietnam Belajar Pengupahan pada Kemenaker

Selasa, 28 November 2017 – 18:21 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menerima kunjungan kerja dari perwakilan Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11). Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerima kunjungan kerja dari perwakilan Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11).

Dalam kunjungan ini,  pemerintah Vietnam meminta informasi, penjelasan, dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Menaker: Kurangi Risiko Pekerja Migran Dengan Cara Ini

Rombongan Vietnam yang dipimpin oleh Deputi Menteri Doan Mau Diep  terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam

“Dalam pertemuan tadi kami memberikan penjelasan lebih dalam tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang.

BACA JUGA: Redam Selisih Buru dan Pengusaha, Optimalkan Mediator

Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), serikat pekerja/serikat buruh, dan APINDO.

Haiyani mengatakan, landasan hukum pengupahan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

BACA JUGA: Dorong Peningkatan Kualitas Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi, ada kepastian mengenai kenaikan upah dan kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” kata Haiyani

Selain itu, kata Haiyani  peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja.

Mereka yang masih menganggur membutuhkan pekerjaan. Karena itu, jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja.

Sedangkan mengenai jaminan sosial, imbuh Haiyani, jaminan sosial  merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia,.

Pemerintah pun berkomitmen akan terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial  yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 Khusus BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan perlindungan dalam  program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Sementara itu, Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan, diatur tentang Upah Minimum (UM). UM ini berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

“Jadi, yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus menggunakan struktur dan skala upah.

 “Jadi, setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” kata Adriani.

UM sendiri ditetapkan oleh gubernur sehingga menjadi upah minimum provinsi (UMP).

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkan juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP.

Selain itu, ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.

Dia juga memaparkan peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite.

Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. 

Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni, pemerintah, SP/SB, dan pengusaha. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KBRI Amman Jordania Dukung Sistem Atnaker Online Kemnaker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler