jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam kasus praktek mafia di lingkungan sepak bola Indonesia.
Vigit menjadi orang keenam yang menyandang status tersangka dalam kasus tersebut setelah Dwi Irianto alias Mbah Putih, Johar Lin Eng, Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artika Sari dan Nurul Safarid.
BACA JUGA: Menurut Ratu, Kerja Berantas Pengaturan Skor Harus Rahasia
Hal ini terungkap dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (14/1).
Dia menyatakan status Vigit naik dari terlapor menjadi tersangka. “Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto,” ucapnya di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Wasit Liga 3, Polisi Periksa Bendahara PSSI
Vigit sebelumnya sudah ditahan karena kasus korupsi PDAM Sidoarjo yang merugikan negara senilai Rp 3 miliar.
Satgas Antimafia Sepak Bola yang dibentuk Kapolri Tito Karnavian kemudian ikut memeriksanya atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengaturan skor.
BACA JUGA: Satu Lagi Kasus Pengaturan Skor di Liga 2 Bakal Terkuak
Berdasarkan pengembangan, Vigit terbukti melakukan pengaturan skor dengan cara memberi uang sebesar Rp 115 juta kepada Dwi Irianto. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meloloskan PS Mojokerto Putra (PSMP) ke Liga 2.
Selain Vigit, Satgas Antimafia Sepak Bola juga menetapkan lima tersangka baru. Namun Argo belum mau membocorkan nama-namanya saat ini. (wildan ibnu walid/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Panggil Lagi 2 Wasit Laga Dagelan di Sleman
Redaktur : Tim Redaksi