Vika Ingin Cabut Laporan, Polisi Tetap Lanjutkan

Selasa, 19 November 2013 – 13:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menegaskan tetap akan memproses kasus perusakan rumah Vika, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. Kendati melalui pengacaranya, Vika kini berancang-ancang mencabut laporan yang prosesnya kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menegaskan memang ada pengacara Vika datang ke Polda menyampaikan informasi kliennya akan berdamai.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Adiguna Sampai Pukul 15.00 Hari Ini

Namun, ia menegaskan, upaya itu masih sebatas wacana. Penyidik, kata Rikwanto, tidak akan ikut campur terkait upaya damai yang ditemput.  Menurutnya, penyidik tetap akan memeriksa pihak terkait, termasuk tersangka Flo alias Anastasia Florina Limasnax.

"Penyidik tak ikut campur dengan mereka yang bertikai. Penyidik akan tetap memeriksa pihak-pihak yang terkait, untuk meyakinkan motif apa untuk menyimpulkan kejadian," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/11).

BACA JUGA: Ruski Belum Tertangkap, Rekonstruksi Holly Batal

Dia menjelaskan, dalam pencabutan laporan si pelapor harus diperiksa lagi untuk mengetahui  apa penyebabnya dan apa hubungan dia mencabut laporan. "Yang jelas pelapor tak bisa menghentikan sepihak. Penyidik juga harus yakin, kalau laporan itu berhenti, itu karena alasan secara hukum. Tapi kami sampai saat ini masih on the track," kata Rikwanto.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan perkara selesai. Pertama, kata dia, diterima oleh jaksa atau P21 dan sampai tahap kedua.

BACA JUGA: Demi Tanah, Ketua Kelompok Tani Santet Warga

Yang kedua, lanjut Rikwanto, tidak dapat dituntut lagi. Ketiga, tersangka meninggal dunia. Keempat, dilimpahkan pada satuan di atas atau di bawah dan  terakhir surat perintah penghentian penyidikan.

"Tentu pihak yang berkaitan diperiksa seluruhnya untuk mencari tahu apakah pantas atau tidak mengakhiri penyidikan," ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk di SP3 syarat juga harus mencukupi. "Selama belum diperiksa, penyidik tak punya keyakinan," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Ngopi, Motor Dicuri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler