Viktor Laiskodat Terancam Dipecat

Selasa, 08 Agustus 2017 – 00:34 WIB
Victor Laiskodat. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi sayap maupun kader dari empat partai, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bergantian telah melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem ViKtor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Untuk pelaporan ke MKD, kader dari PKS dan Demokrat secara tegas menyatakan Viktor terbukti melakukan pelangggaran kode etik anggota dewan, karena melakukan fitnah.

BACA JUGA: Legislator PDIP di DPR Diduga Selingkuh, Istrinya Mengadu ke MKD

"Hari ini, kami mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI saudara Viktor Laiskodat, ketua fraksi Nasdem DPR RI," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainuddin Paru saat ditemui di Ruang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/8).

Menurut Zainudin, apa yang dikatakan oleh Victor di dalam forum deklarasi calon bupati se-NTT di Kupang beberapa waktu lalu adalah fitnah menyesatkan.

BACA JUGA: Victor Laiskodat Harus Minta Maaf dan Dipecat

“Selain fitnah, kekhawatiran lebih jauh daripada itu adalah kekhawatiran kami terkait dengan adanya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat dari pidato yang provokatif itu," tegasnya.

Zainudin pun meminta MKD untuk segera memproses pelaporannya itu. Pasalnya, barang bukti berupa flashdisk laporan rekaman video baik yang lengkap sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat 2 menit 3 detik sudah cukup kuat. "Lebih cepat lebih baik," tandasnya.

BACA JUGA: MUI Imbau Jangan Terprovokasi Pernyataan Victor Laiskodat

Lebih lanjut Zainuddin berharap MKD dapat memberi sanksi yang setimpal terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Viktor, yakni sanksi pencopotan sebagai Anggota DPR RI.

"Paling tidak ini mengganggu dan mengancam stabilitas persatuan dan kesatuan dan kedamaian secara nasional. Kami tidak minta masalah copot atau tidak dari ketua fraksi, itu urusan fraksi. Tapi kami minta diberhentikan dari anggota DPR RI," pungkasnya.

Sebelum ke MKD, Zainudin bersama sejumlah kader PKS juga sudah melaporkan Viktor ke Bareskrim Mabes Polri.

Zainuddin merasa ucapan Victor Laiskodat telah menunjukan ujaran kebencian dan permusuhan. "Dimana ada pidato yang nyata-nyata menurut kami ini menimbulkan permasalahan,” tegas Zainuddin.

Setelah PKS, Partai Demokrat juga melaporkan Viktor MKD DPR RI. Laporan ini di layangkan oleh Generasi Muda Demokrat (GMD).

Sama halnya dengan PKS, GMD juga menuntut adanya sanksi untuk Viktor karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman paling berat adalah sanksi pemecatan sebagai anggota DPR.

"Beliau (Viktor) sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan, karena ini masih dalam masa reses kami juga akan segera melakukan somasi kepada Viktor untuk meminta maaf secara terbuka kepada Partai Demokrat dan seluruh kader-kadernya di seluruh Indonesia khususnya kader partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur," kata Wakil Ketua Umum GMD Nur Primawira usai melapor ke MKD DPR RI.

Sebagai bukti, GMD juga membawa klipingan dari media media massa dan rekaman video pidato Viktor.

"Tuntutan kita adalah meminta maaf secara secara terbuka kepada kader dan Partai Demokrat seluruh khususnya di Nusa Tenggara Timur," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan Viktor liskodat di ke Bareskrim karena dugaan ujaran kebencian.

"Saudara Victor anggota DPR RI melanggar 156 KUHP. Kita meminta kepada kita meminta kepada aparat kepolisian RI agar bisa menindak Viktor," tegasnya.

Tak hanya PKS dan Demokrat, sejumlah kader Partai Gerindra dan PAN juga sudah melaporkan Viktor ke kepolisian. Tak hanya pasal 156 KUHP, Gerindra bahkan melaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal menebar kebencian UU ITE dan penistaan agama serta pencemaran nama baik/penghinaan melalui media elektronik.

Sementara itu, anggota MKD DPR RI dari Fraksi Gerindra M Syafii mengatakan jika pidato tersebut disampaikan dengan sadar, Viktor dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat dengan ancaman pecat.

"Kita lihat prosesnya. Kalau dia menyatakan itu tanpa ada dasarnya (bukti) dengan penuh tanggung jawab, berarti kan melakukan penghinaan terhadap partai politik. Itu bisa dianggap pelanggaran berat," ujar Syafii atau biasa dipanggil Romo ketika dihubungi.

"Kalau ada yang menyampaikannya ke MKD, ya akan kita proses. Pelanggaran berat itu risikonya kalau nggak di-skors, diberhentikan," imbuh Romo yang juga anggota Komisi III DPR ini.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad turut mengatakan MKD akan menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian terkait pidato Viktor.

Dia menjelaskan kebijakan MKD dalam satu kasus yang alat buktinya video adalah menunggu hasil perkara di ranah hukum. Pidato Viktor yang dianggap provokatif tersebar melalui grup WhatsApp dan viral di media sosial dan rekaman tak dapat dijadikan alat bukti

"Masalahnya alat bukti berupa rekaman itu hasil yurisprudensi, bila tidak diambil penegak hukum tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Iya itu yang dibawa ke MK," terang Dasco juga saat dihubungi terpisah.

Menanggapi berbagai aduan masyarakat di MKD dan kepolisian, pimpinan DPR RI Agus Hermanto meminta adanya proses hukum yang adil, transparan dan akuntabel.

"Jadi ini bisa berbarengan tapi dua-duanya akan diproses, karena sudah ada yang melaporkan kepada MKD atau penegak hukum. Jadi baik MKD dan penegak hukum wajib memproses seluruh laporan yang disampaikan," tandas Agus saat ditemui di Gedung DPR RI. (dil)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor MKD, Desak Pecat Victor Laiskodat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler