jpnn.com, CIMAHI - Polres Cimahi menindak pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang sama pada dua kendaraan saat melintas di Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road).
Dalam sebuah rekaman video yang viral di media sosial, terlihat dua mobil berjenis sedan dan minibus menggunakan pelat nomor yang sama dengan nopol D 777 SAH saat melintas di JORR.
BACA JUGA: Pengumuman dari Polri: Pelat Nomor Kode Huruf RF Tidak Berlaku Lagi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengonfirmasi bahwa pelat nomor tersebut dikeluarkan oleh Samsat Cimahi.
“Kami menindaklanjuti pemberitaan yang sempat viral karena ada dua mobil yang menggunakan nopol yang sama, yaitu D 777 SAH. Setelah dicek, pelat nomor tersebut memang diproses di Samsat Cimahi untuk kendaraan Toyora Fortuner warna putih,” kata Tri, Rabu (4/12/2024).
BACA JUGA: Polda Metro Bongkar Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Palsu
Dia menjelaskan dua mobil dengan pelat nomor yang sama itu melintas di JORR pada 1 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, pelat mobil jenis sedan terjatuh sehingga dia berinisiatif untuk memindahkan salah satu pelat nomor dari mobil minibus.
BACA JUGA: Mobil Terbakar di Tol JORR, Langsung Ditinggal Pemiliknya
“Pemiliknya bernama saudara Fajar. Jadi, 1 Desember 2024, yang bersangkutan akan mengikuti kontes di BSD, dia tinggal di Bekasi. Saat perjalanan dari Bekasi ke BSD, pelat Mercedes-Benz itu jatuh sehingga pelat nomor yang di depan dari mobil Fortuner dipasang di Mercy. Supaya menghindari pertanyaan masyarakat,” kata AKBP Tri Suhartanto.
Dia pun membantah jika dua mobil tersebut memiliki identitas berupa nomor polisi yang sama. Tri memastikan bahwa masing-masing mobil punya nomor polisi yang berbeda.
“Jadi, sebenarnya yang Mercy itu ada pelatnya terpasang di depan, yaitu B 8699 CW. Jadi, identitas kendaraan ada suratnya. Mercy itu memang untuk kontes. Karena video dari belakang, terlihat seolah-olah ada duplikasi pelat. Jadi, sebenarnya masing-masing ada pelatnya," tegas dia.
Meski begitu, polisi tetap melakukan penindakan berupa tilang karena perbuatan memasang pelat nomor polisi di kendaraan yang berbeda melanggar Pasal 280 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami melakukan klarifikasi, pemeriksaan, kami tindakan penilangan karena memasang tidak sesuai dengan nomor. Jadi tidak boleh memasang pelat di kendaraan yang lain, Nopol itu sebagai identitas kendaraan. Untuk mengetahui identitas. Satu nomor polisi untuk satu kendaraan,” kata AKBP Tri. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina