Pengumuman dari Polri: Pelat Nomor Kode Huruf RF Tidak Berlaku Lagi

Kamis, 21 Desember 2023 – 04:50 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghentian pelat RF sudah sejak bulan November 2023.

BACA JUGA: Pelat RF Dihapus Per Oktober, Apa Gantinya?

"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024. Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Yusri menambahkan jika masih ada pelat RF di jalan, dia pastikan pelat tersebut ialah palsu.

BACA JUGA: Korlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti Palsu

"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," katanya.

Mantan kabid humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF.

BACA JUGA: 183 Pati TNI Kena Mutasi, Pangdam dan Kapuspen Diganti, di Sini Selengkapnya

"Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami lakukan di kawasan Jakarta," katanya.

Kemudian, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang, yakni berakhiran ZZ.

Namun, dia meminta pengguna pelat tersebut untuk tertib dan tidak melanggar lalu lintas karena pihaknya akan tetap kirim surat tilang.

"Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database," katanya.

Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya ialah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara, dan kepolisian menggunakan RFP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.

"Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kemudian pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH ialah palsu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler