Viral Akun Instagram Jual Hewan Langka, Polisi Didesak Bertindak

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 23:41 WIB
Orangutan. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru menemukan indikasi aktivitas penjualan hewan langka lewat Instagram. Dia menduga akun @juragan_insyaf dipakasi sebagai media untuk mempromosikan hewan-hewan yang dijual.

Akun dengan 4.000 pengikut itu mengunggah foto orangutan dan sejumlah satwa langka lain. Lalu, bio akun tersebut menyebutkan bahwa setiap barang dijamin sehat dan siap dikirim ke mana saja di Pulau Jawa. 

BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hewan Langka dari Maluku

Doni mengaku sudah mencoba melaporkan kasus ini via Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

"Namun, prosesnya yang rumit dan berbelit untuk pelaporan onlinenya, membuat orang enggan dan frustasi dalam melaporkan hal-hal seperti ini. Bahkan orang yang dengan semangat melindungi lingkungan yang tinggi sekalipun, akan merasa useless dan keburu hilang," kata Doni kepada wartawan, Sabtu (2/10).

BACA JUGA: Hari Badak Sedunia, Lestarikan Hewan Langka Indonesia

Ia pun mendesak kasus pidana penjualan satwa langka yang dilindungi ini diusut pihak kepolisian. "Polisi pun bisa menangkap dan mengusut jaringan penjualan satwa dilindungi," katanya.

Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyebut penjualan satwa liar dan langka di media sosial melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE), perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.

BACA JUGA: Didakwa Memiliki Hewan Langka, Aa Gatot Ngeles Begini

Ia menambahkan bahwa maraknya jual beli satwa dilindungi berpotensi hilangnya kemampuan adaptasi hewan tersebut karena hidup di luar habitatnya. "Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati," ujar Suparji.

Karena aksi tersebut melanggar ketentuan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dalam Pasal 1 Undang-Undang Konservasi Hayati terdapat pengertian satwa liar yang merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang di pelihara oleh manusia," katanya.

Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut muncul selain untuk melindungi satwa liar dan langka dari kepunahan, juga sebagai suatu konsekuensi dari ratifikasi perjanjian internasional di mana pemerintah Indonesia juga sudah menyetujui perjanjian tersebut dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild.

"Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Convention on International Trade of Endangered Species atau disingkat dengan CITES, di mana perjanjian perdagangan internasional ini mengatur tentang dilarangnya memperdagangkan tumbuhan serta satwa yang dilindungi," kata dia.

Terkait dengan jual beli satwa liar yang dilindungi tersebut, Suparji mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menangani masalah tersebut. "Karena perbuatan melanggar hukum tersebut merupakan tindakan yang dilarang.

Dalam hukum pidana yang berkembang di Indonesia terdapat asas tentang pertanggungjawaban yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan” (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisi mens rist rea)," ujarnya.

Menurutnya, asas tersebut lah yang menjadi dasar sebuah kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 20 Undang-Undang Konservasi Hayati dikelompokan dalam jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler