Viral Anak Pejabat di Jambi Kecelakaan dengan Mobil Dinas, Orang Tuanya Harus Disanksi

Minggu, 05 Februari 2023 – 11:01 WIB
Retno Listyarti soal anak pejabat di Jambi kecelakaan dengan mobil dinas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menyebut orang tua dalam kasus anak pejabat di Jambi yang kecelakaan saat mengendarai mobil dinas harus dijatuhi sanksi disiplin.

Kasus kecelakaan mobil dinas milik Sekretariat DPRD Jambi itu sebelumnya viral di media sosial setelah menabrak tiang besi reklame di median jalan di Kota Jambi, Kamis malam (2/2) lalu.

BACA JUGA: Heboh Anak Pejabat di Jambi Kecelakaan Seusai Digerebek saat Pacaran, Bu Retno Berkata Begini

Kecelakaan lalu lintas mobil dinas anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamis (2/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Jambi

Mobil jenis Toyota Camry berpelat BH-1842-Z itu digunakan oleh MSA (17), anak seorang ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Jambi.

BACA JUGA: Kombes Eko Soal Viral Kecelakaan Mobil Dinas yang Dikemudikan Pelajar Bersama Pacarnya

Polisi menyebut kecelakaan diduga terjadi akibat sopir panik dan hilang kendali seusai digerebek warga.

Konon, saksi melihat selain MSA, ada anak wanita tanpa busana yang keluar dari mobil yang terlibat kecelakaan.

BACA JUGA: Kusnadi Mundur dari Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, Alasannya Begini

Retno mengatakan sanksi itu bisa diberikan karena orang tua si anak lalai melaksanakan kewajiban menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah agar menggunakan mobil dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ternyata mobil dinas digunakan secara melawan hukum peraturan lalu lintas, dipakai oleh anaknya yang belum dewasa," ujar Retno, Minggu (5/2).

Ketua Dewan Pakar FSGI itu menyebut orang tua si anak yang jadi korban kecelakaan tunggal di Jambi terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ketentuan yang dilanggar, yakni Pasal 3 angka 4 dan angka 5 yang mengatur PNS wajib taat, amanah, sadar,dan tanggung jawab dalam tugasnya.

Retno meyakini kasus itu memenuhi kriteria perbuatan yang merugikan negara, merugikan instansi pemerintah, dan menjadi pembelajaran bagi pejabat PNS dalam pemerintahan.

"FSGI mengusulkan agar dilakukan proses hukum administratif bagi orang tua dari anak yang belum dewasa korban kecelakaan tunggal di Jambi tersebut," ujar Bu Retno.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler