Viral, Brio Terobos Palang Pintu Tidak Bayar Uang Tol Jakasampurna

Selasa, 27 Oktober 2020 – 11:22 WIB
Brio putih saat hendak terobos palang pintu Gerbang Tol Jakasampurna dan tidak bayar uany tol, Jumat (23/10) malam. Foto: Tangkapan Layar Instagram @jakartabersuara

jpnn.com, JAKARTA - Viral di media sosial, video mobil Brio Satya Putih menerobos Gerbang Tol Jakasampurna, Kalimalang, Kota Bekasi tanpa membayar uang tol.

Video tersebut direkam oleh kamera pada mobil di belakang mobil pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10) malam. Mulanya Brio putih itu mengantre di gerbang tol tersebut. 

BACA JUGA: Menegangkan, Polisi Buru Debt Collector, Tertangkap di Pintu Tol

Namun, saat giliran untuk pengendara Brio putih itu membayar uang tol, pengendara justru langsung menancap gas, membuntuti mobil di depannya, menerobos palang pintu gerbang tol sebelum tertutup.

Mobil yang merekam kejadian itu pun langsung mengejar Brio putih itu dan memotret pelat nomornya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: NIP PPPK Masih Misterius, Edy Rahmayadi Beraksi, Ada 21 Aplikasi Jahat

Manager operasional PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu Ghani mengatakan, usai mendapat pelat nomor Brio itu, pihaknya langsung melacak alamat pelaku dengan dibantu pihak Polda Metro Jaya.

"Kami lacak lewat polda lewat ranmor DKI," kata Ghani saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

BACA JUGA: Tahun Depan, Pintu Tol Dipasangi Alat Pendeteksi Truk ODOL

Ghani menambahkan, pihaknya berhasil mendapat identitas pengendara Brio itu, yakni berinisial BFS beralamat di Pagedangan, Tangerang.

Petugas KKDM bersama Patroli Jalan Raya (PJR) pun bergegas mendatangi rumah BFS. Namun, di saat yang sama ternyata BFS menyerahkan diri ke kantor KKDM.

"Orangnya malah ke kantor dia sama sekali tidak tahu kalau dia disamperin . Dia bilang ada perasaan gimana akhirnya dia balik mau menyelesaikan," ujar Ghani.

Adapun BFS mengaku nekat menerobos palang pintu tol karena tidak membawa e-toll.

Kini kasus tersebut telah selesai dan BFS dikenakan sanksi tilang oleh petugas PJR.

"Dia sudah minta maaf, ditilang sama PJR melanggar lalu lintas tidak sampai Rp 500 ribu bayar (denda) tol juga," ujar Ghani. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler