Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan

Kamis, 05 Januari 2023 – 13:47 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memasuki tahap penuntutan. 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa yang berstatus justice collaborator itu, akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1).

BACA JUGA: Jaksa Akan Melakukan Penuntutan, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali...

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuistor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di ruang sidang, Kamis (5/1).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan surat tuntutan Bharada E.

BACA JUGA: Hakim Wahyu Sebut Pangkat Bharada Hanya Dilatih untuk Menjalankan Perintah

“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahulu, Yang Mulia," kata jaksa.

Namun demikian, Hakim Wahyu memutuskan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu tetap dilanjutkan pada pekan depan.

BACA JUGA: Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali

Bila pada persidangan pekan depan kubu jaksa masih belum merampungkan berkas tuntutan, maka hakim bakal menunda lagi sidang untuk satu minggu berikutnya. 

“Begini, kami tunda dahulu Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kami tunda satu minggu lagi,” ungkap Wahyu. 

“Jadi, untuk sementara kami tunda untuk Rabu yang akan datang, satu minggu. Begitu, ya, saudara penuntut umum, penasihat hukum,” tambahnya.

Jaksa dan penasihat hukum terdakwa pun menyetujui usulan tersebut.

Oleh karena itu, sidang tuntutan digelar Rabu (11/1).

JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler