jpnn.com, HALMAHERA TENGAH - Sebuah video menjadi viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Seorang perwira polisi terlihat meminta aksi massa membuka blokade jalan.
BACA JUGA: Viral, Foto Diduga Jenderal Gatot Bersama Wanita di Kamar, Roy Suryo: Gosip Tidak Berkelas
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Weda Halmahera Tengah, tujuan perusahaan tambang PT IWIP.
Dia membenarkan Polres Halmahera Tengah membuka blokade jalan dan pemasangan spanduk yang dilakukan warga setempat.
BACA JUGA: Lihat Tuh, Muka Dua Bang Jago yang Viral karena Menganiaya Petugas SPBU
"Penutupan jalan ini tentunya mengganggu arus lalu lintas dan banyak pekerja dan pengguna transportasi darat akan pergi bekerja menuju Lelilef."
"Nah, terjadi kemacetan lalu lintas di lokasi kejadian, sehingga Kabag Ops Polres Halteng mengambil tindakan untuk membuka blokade jalan," ujar Kombes Pol Michael di Ternate, Senin (2/5).
BACA JUGA: Viral, Aksi Pencurian Rumah Kosong di Jakut Pakai Mobil Mewah, 1 Pelaku Babak Belur, Lihat
Menurut Kombes Michael, kejadian tersebut berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah, tepatnya di Jalan Perempatan Kilo 3 Desa Fidijaya, Minggu (1/5) malam.
Sekelompok pemuda melakukan pemalangan jalan untuk mencari perhatian dari pemerintah daerah dan PT IWIP agar dapat mengakomodir tuntutan mereka.
Kabag Ops Polres Halmahera Tengah AKP Husain Alkatiri mengambil tindakan tegas dan terukur membuka palang karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan kepentingan umum lainnya.
Pihak Polres Halmahera Tengah juga melakukan negosiasi sehingga para pemuda tersebut yang berjumlah sekitar 20 orang membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Menurut Kombes Michael, para pemuda memalang jalan menuntut manajemen PT IWIP mengakomodir karyawan lokal.
Menurut Kombes Michael, Kapolda Malut memberikan apresiasi kepada Polres Halmahera Tengah yang bergerak cepat dan tegas menyelesaikan permasalahan.
Negosiasi yang dilakukan berjalan dengan baik sehingga dapat membubarkan diri dengan aman dan tertib.
"Ini menjadi contoh bagi Polres jajaran Polda Malut lainnya dalam bertindak, jika tidak akan mengganggu stabilitas keamanan di daerah setempat," katanya.
Kombes Michael mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf (a) Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Jika melakukan penyampaian pendapat sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang dengan aman dan tertib dan menghormati hak-hak orang lain," kata Kombes Michael.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang