jpnn.com, CIKARANG - Dua pria yang viral di media sosial karena menganiaya petugas SPBU, wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi telah ditangkap.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin mengatakan kedua pelaku yang merupakan pengangguran itu berinisial GRP (25) dan MF (22).
BACA JUGA: Warga Mudik, Tim Kalong Polres Jember Bergerak Menjaga Permukiman
Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/4) pukul 03.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang melayani pemotor yang mengisi bensin.
BACA JUGA: Ledakan Petasan di Kediri, 5 Orang Terluka, Polda Jatim Langsung Olah TKP
Kedua pelaku kemudian datang berboncengan sepeda motor dan ikut mengantre.
Korban kemudian pindah melayani pemotor yang hendak mengisi bensin pertamax di mesin pengisian bensin lainnya.
BACA JUGA: Viral, Aksi Pencurian Rumah Kosong di Jakut Pakai Mobil Mewah, 1 Pelaku Babak Belur, Lihat
"Pelaku GRP datang menghampiri korban sambol berkata "bang, abang enggak menghargai saya di sini" dan dijawab korban "sabar lah bang"," kata Satirin dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4).
GRP lalu memukul pipi korban menggunakan tangannya sebanyak dua kali.
Beberapa saat kemudian, MF turun dari motor dan menghampiri korban.
Korban lalu dipukul wajahnya dan ditendang pahanya hingga terjatuh.
"Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan," ujar Satirin.
Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap polisi di wilayah Cikarang Barat pada Jumat (29/4) sore.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemuan Mayat di Area Pemakaman di Kukar Bikin Gempar
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi