jpnn.com, KUPANG - Video wartawan Tribun Pos Kupang dilarang untuk merekam kasus rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT viral di media sosial, Selasa (21/12).
Dalam video yang diunggah wartawan di YouTube Pos Kupang, terlihat seorang polisi yang mengenakan pakaian sipil kemeja putih lengan pendek dan memakai kalung identitas kepolisian identitas seorang awak media.
BACA JUGA: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis
Oknum polisi itu sebelumnya menanyakan asal media jurnalis tersebut. Namun, setelah wartawan itu menjawab, polisi tersebut tetap saja meminta rekannya untuk memeriksa rekaman wartawan tersebut.
Polisi tersebut melarang wartawan Tribun Pos Kupang untuk merekam proses rekonstruksi tersebut tepatnya saat pengambilan gambar wajah tersangka di TKP belakang pasar Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
BACA JUGA: Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya
Video yang berdurasi singkat itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat Kota Kupang.
“Saya waktu itu sedang mengambil video tersangka, seorang anggota polisi datang dan langsung menarik tangan saya. Dia melarang saya agar tidak merekam,” kata Irfan Hoi wartawan Tribun Pos Kupang.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Hal serupa juga dialami wartawan lainnya di lokasi tersebut.
Wartawan sempat diancam akan dirampas ponselnya jika merekam proses rekonstruksi.
Kini informasi yang diterima, anggota kepolisian yang sempat melarang wartawan untuk merekam video rekonstruksi itu sudah meminta maaf.
Di video lainnya yang diunggah oleh akun youtube Viral NTT dan Cekade Kanda, tampak juga polwan menegur seorang perempuan yang saat itu juga ikut merekam reka ulang adegan kasus pembunah Astid dan Lael.
Wartawan dan warga Kupang sangat kecewa atas perlakuan anggota polisi tersebut sehingga merencanakan akan melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur NTT menuju Polda NTT pada pukul 09.00 Wita, Rabu (22/12).(mcr2/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin