jpnn.com, KUPANG - Tersangka korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah (IAM), ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (3/12).
Mantan bupati Kupang yang menjabat dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Korupsi Terbongkar, Istri Eks PM Malaysia Masih Bisa ke Luar Negeri
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, dan menahan yang bersangkutan.
"Hari ini, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM,” kata Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/12).
BACA JUGA: KPK Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Dia menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya NTT dan bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah, itu mencapai Rp 9,6 miliar.
Menurutnya, Kejati NTT akan mempercepat penuntasan berkas penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemkab Kupang dengan tersangka Medah, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
BACA JUGA: Harta Kekayaannya Mengalami Kenaikan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini
"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," ungkapnya.
Hakim menjelaskan tersangka pada Maret 2009 menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Medah terhadap aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
"Selanjutnya, aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.
Menurutnya, Medah mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang.
Kemudian, terbitlah SHM atas nama tersangka.
Lalu, aset tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.
Dia mengatakan berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang, daerah mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," pungkas Hakim. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy