Viral Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya di Kediri, Ini 4 Tersangkanya

Selasa, 27 Februari 2024 – 09:10 WIB
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. ANTARA/ HO-dokumen polisi

jpnn.com, KEDIRI - Penyidik Polres Kediri Kota, Jawa Timur menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, terkait kasus teman mereka yang tewas diduga akibat dianiaya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut pihaknya menindaklanjuti laporan santri tewas itu keluarga.

BACA JUGA: Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun

Meski laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya di Kediri, Senin (26/2).

BACA JUGA: Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

AKBP Bramastyo menjelaskan bahwa empat tersangka itu ialah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Sementara, korban tewas berinisial BM (14) yang merupakan santri junior atau adik kelas para pelaku.

BACA JUGA: MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Korban merupakan warga Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Polisi menduga penganiayaan dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga korban dianiaya berulang.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah.

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ucapnya.

Santri tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat (23/2). Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2) setelah keluarga histeris melihat kondisi jasad santri tersebut.

Keempat pelaku terancam Pasal 80 Ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pengasuh pesantren tempat santri tersebut menimba ilmu di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Fatihunada, mengaku awalnya tidak tahu kejadian penganiayaan.

Pada Jumat (23/2), dia tiba-tiba diberi laporan bahwa santrinya itu sudah meninggal dunia.

"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi)," kata Gus Fatih, sapaan akrabnya.

Gus Fatih lantas mencari nomor telepon keluarga santri tersebut dan menghubunginya.

Keluarga berencana memakamkan di Banyuwangi, sehingga dia juga mencari mobil ambulans untuk membawa jenazah.

Kemudian di rumah duka ada kejadian viral, yakni video keluarga santri tidak terima dengan kematian anak mereka.

Gus Fatif sendiri mengaku tidak tega saat melihat kondisi tubuh santri tersebut ketika dibuka di rumah duka, Banyuwangi.

Sebagaimana video viral, pada jasad santri tampak ada luka memar dan wajahnya bengkak.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler