jpnn.com, MALANG - Penyidik Polres Malang menetapkan AF menjadi tersangka perundungan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat menyebut tersangka AF (19) merupakan salah satu santri di pondok pesantren yang sama dengan korban.
BACA JUGA: Candaan soal Bom dalam Pesawat di BIM Bikin Panik, Begini Kejadiannya
"Kami menetapkan tersangka AF berusia 19 tahun berdomisili di Kecamatan Lawang. Tersangka merupakan salah satu santri di pondok pesantren tersebut," kata Gandha, Kamis (22/2).
Korban perundungan berinisial ST (15) merupakan pelajar kelas IX, sedangkan pelaku AF adalah seniornya dari kelas XII yang bertugas di ruang laundry.
BACA JUGA: Pernyataan Vincent Rompies Setelah Anaknya Diduga Terlibat Kasus Perundungan
Konon antara korban dan tersangka saling mengenal. Peristiwa perundungan tersebut terjadi di ruang laundry di pondok pesantren tersebut.
Peristiwa perundungan berawal saat korban meminta baju yang dicuci, tersangka tersinggung lalu merundung korban menggunakan setrika uap
.
"Korban dan tersangka saling kenal. Saat itu, mungkin nadanya dianggap terlalu tinggi dan tersangka kemudian tersinggung," ungkapnya.
BACA JUGA: Heboh Perundungan di Binus School Serpong, Sahroni Sentil Pihak Sekolah
Berdasarkan informasi yang dihimpun Satreskrim Polres Malang, disinyalir korban seringkali dirundung oleh tersangka AF.
Korban yang santri junior dirundung secara verbal dan terkadang juga dipukul oleh tersangka.
"Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023," katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan perundungan dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST, pada Desember 2023.
Saat itu dia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
Dugaan perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, tersebut menyebabkan korban kekerasan mengalami luka pada bagian ruas dada.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan seorang santri di pondok pesantren tersebut
.
Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Penemuan Mayat di Kamar Hotel, Ada Tulisan Begini di Seprai
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam