jpnn.com, KAMPAR - Polres Kampar mengamankan pelaku pengancaman terhadap pengemudi truk di Jalan Lintas Petapahan, Dusun Kota Batak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Video pengancaman sopir truk di Jalan Lintas Petapahan, itu viral di media sosial.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pengancaman Eks Karyawan Terhadap Ria Ricis
Di mana terlihat sopir truk disetop oleh sejumlah orang, kemudian diancam menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, sang sopir juga tampak mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kasus Pengancaman Terhadap Ria Ricis, Berkas Perkara Dikirim ke Kejati
Mendapat laporan video viral itu, Tim Satreskrim Polres Kampar, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang pemuda bernama Iswanda alias Bobi, 19, dari Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, ditangkap.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis
“Kejadiannya pada 24 Oktober 2024, setelah dilakukan penyelidikan ditangkap satu pelaku berinisial IS alias Bobi Senin 28 Oktober 2024,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja kepada JPNN.com Selasa (29/10).
Kasatreskrim Polres Kampar Elvin Akbar Putra menjelaskan pengancaman bermula ketika terjadi keributan antara pengemudi truk tangki CPO, Usdianto, dan Rizal di Simpang PKS PTPN V, Desa Geding Sari.
Keributan tersebut berlanjut hingga Dusun Kota Batak, dengan Rizal membawa sejumlah rekan, termasuk Iswanda.
Rizal diduga mengancam Usdianto dengan menggunakan senjata tajam.
Usdianto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi tersangka IS itu kami tangkap saat sedang tertidur di rumahnya yang berada Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang,” jelas Elvin.
Saat interogasi awal, Iswanda mengakui kehadirannya di lokasi kejadian dan keterlibatannya dalam aksi pengancaman tersebut, termasuk melakukan tendangan ke arah Usdianto.
Ia juga menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama Rizal dan Pak Tina, yang hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami amankan juga barang bukti berupa satu helai kaos hitam dan satu topi hijau merk Hurley yang diduga dipakai saat kejadian,” beber Elvin.
Iswanda kini dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 335 Jo 55 KUHP tentang tindak kekerasan dan ancaman.
“Kami akan terus berupaya menangkap para pelaku lain untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kampar,” tuturnya.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito