Viral Video Main Sepatu Roda di Jalan Gatot Subroto, AKBP Jamal Bilang Begini

Selasa, 10 Mei 2022 – 17:55 WIB
Segerombolan pesepatu roda bermain di tengah jalan. Foto: tangkapan layar akun Twitter @pativ7

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video sempat viral di media sosial memperlihatkan sekelompok orang sedang bermain sepatu roda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Video itu viral karena dianggap sangat membahayakan bagi pemain sepatu roda dan pengguna jalan lain. Apalagi kawasan yang dilalui merupakan salah satu jalan protokol DKI Jakarta.

BACA JUGA: Viral Aksi Pemain Sepatu Roda di Jalan Raya, Polisi Garap Perserosi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan aksi yang dilakukan sekelompok warga tersebut sangat berbahaya.

"Jelas kegiatan itu sangat membahayakan keselamatan," ujar Jamal kepada wartawan, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Viral Pemain Sepatu Roda di Tengah Jalan, Wagub DKI: Arogan

Menurut dia, ketentuan penggunaan jalan sudah diatur Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kegiatan ini dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. UU itu sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.

BACA JUGA: Viral Rombongan Sepatu Roda di Jalan Raya, Wagub DKI Merespons Begini, Tegas!

Menurut Jamal perbedaan kecepatan yang signifikan antara pemain sepatu roda dan pengendara bermotor sangat berbahaya dan dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Ditambah lagi kelompok tersebut juga melibatkan anak-anak.

"Kami akan menelusuri dan memanggil penanggung jawab klub sepatu roda itu. Kami berikan imbauan edukatif agar tidak terjadi hal serupa," kata Jamal.

Perwira menengah Polri itu mengatakan sudah ada lokasi yang memang diperuntukkan bagi aktivitas olahraga sepatu roda.

"Seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau lokasi yang sifatnya jalan lokal dalam kawasan-kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya," kata Jamal.

Dia pun memastikan banyak tempat atau lokasi yang bisa dipakai main sepatu roda ketimbang di jalan raya.

"Dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 34 Tahun 2006 tentang jalan dikatakan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," ujar Jamal. (mcr18/cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Pemain Sepatu Roda di Jalan Raya Viral, Polisi Bergerak


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler